Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025), Samad mengaku mendapat 56 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar menyoal isi podcast yang ia bawakan bersama sejumlah narasumber.

“Intinya dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya. Isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rismon (Sianipar), Dr Tifa, Kurnia (Tri Royani), dan Rizal Fadillah,” ujar Samad.

Ia menilai, sebagian pertanyaan yang di layangkan penyidik keluar dari substansi surat panggilan. Menurut Samad, surat panggilan menyebut locus dan tempus delicti berada pada 22 Januari 2025. Namun materi pemeriksaan justru melebar ke luar tanggal tersebut.

Samad menegaskan, jika penyidik berpatokan pada kejadian 22 Januari 2025, dirinya seharusnya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi.

“Karena itu tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir. Bahwa sebenarnya, proses pengambilan BAP pada hari ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara karena tidak sesuai dengan surat panggilan mengenai tempus dan lokus diliktinya,” ungkap Samad

Ia juga menyebut tim kuasa hukumnya menilai proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kali ini tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena tidak selaras dengan isi surat panggilan.

Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Selain laporan yang menyeret Abraham Samad sebagai saksi, terdapat empat laporan lain terkait isu serupa yang juga telah memasuki tahap penyidikan.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *