Subang–Kementerian Agama (Kemenag) membantah isu mengenai larangan pernikahan di hari libur. Isu tersebut ramai setelah Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam PMA itu, terdapat perubahan aturan pencatatan pernikahan. Hal itu terdapat di Pasal 16. “Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja,” bunyi salah satu ayat tersebut.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menjelaskan, pelaksaan akad nikah di kantor KUA hanya dilakukan pas hari dan jam kerja. Sementara di hari libur, seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah, layanan di kantor KUA tutup.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” lanjut Anna.
Dirinya menyebut, PMA anyar itu akan berlaku efektif tiga bulan setelah ditetapkan. Pihaknya masih melakukan sosialisasi dan menunggu masukan dari masyarakat
Sementara itu, Kasie Bimas Islam Kemenag Subang, Mamat Suhermat, masih menunggu penjelasan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI. Pihaknya sebagai pelaksana program, akan mengikuti intruksi dari Kemenag RI.
“Ketika sudah ada keputusan, (Kemenag) Kabupaten maupun Kanwil karena pelaksanaan kegiatan, harus melaksanakan itu. Jadi tidak tidak bisa, tidak boleh berimprovisasi,” terangnya, Senin (14/10/24).
*Kekurangan Penghulu*
Jumlah Penghulu di Subang masih kurang. Belum sebanding dengan tingkat angka pernikahan di Subang. Menurut Mamat, per KUA, rata-rata memiliki satu penghulu. Itupun merangkap statusnya sebagai Kepala KUA.
“Kita (Subang) kekurangan. Ada KUA yang hanya satu penghulu. Jadi kalo ada jadwal akad nikah barengan, harus bersabar dulu,” terang Mamat.
Pihaknya telah melaporkan perihal kekurangan jumlah KUA melalui aplikasi sistem pelaporan di internal Kemenag.
“Kita melaporkan by sistem,” jelasnya.