Subang International Journal of Governance and Accountability (SINGA) Volume 1 Nomor 1, Desember 2023
SUBANG- Desa merupakan bagian wilayah administratif terkecil di bawah kecamatan dan kabupaten. Pemerintahan desa sangat penting dalam perjalanan suatu negara. Hal tersebut dikarenakan, pemerintahan desa merupakan komponen atau bagian kecil dari jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, keberadaannya perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satu faktor yang diharapkan dapat menunjang keberhasilan pemerintahan di desa adalah diturunkannya dana desa yang memiliki nilai yang cukup tinggi. Sebagai wilayah terkecil yang langsung mengurusi masyarakat. Desa diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan tersendiri. presiden bahkan mempercayakan bahwa pembangunan negeri dimulai daerah terkecil yaitu pemerintahan pada tingkat desa.
Pada Oktober 2023 lalu, kementrian keuangan mencatat sebanyak 78,2% dana desa telah terealisasi dari total anggaran Rp.70 Triliun. Artinya, sebanyak Rp.54,71 Triliun telah tersalurkan. Dengan dana tersebut, pemerintah mengaharapkan Dana Desa tersebut digunakan untuk program pemulihan ekonomi, dana operasional pemerintah desa, program ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung desa, serta dukungan program sektor prioritas di desa.
Dengan nilai dana yang cukup tinggi, tentunya akuntabilitas keuangan pada perangkat desa sangat diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari perangkat – perangkat desa yang mengelolanya. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sebuah penelitian dari Nugraha (2023) berjudul Financial Accountability Analysis (Case Study Of Jalancagak Village) yang diterbitkan pada Subang International Journal of Government of Accountability mencatat bahwa beberapa hal yang mempengaruhi akuntabilitas keuangan ini adalah tercapainya tujuan pelaksanaan dan sasaran anggaran, pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan tim, laporan pertanggungjawaban, komitmen manajemen dan partisipasi masyarakat.
Penelitian yang dilakukan oleh Nugraha (2023) tentang akuntabilitas keuangan yang dilakukan di desa Jalancagak, Subang Jawa Barat menunjukan bahwa pencapaian sasaran anggaran sudah tepat, kinerja perangkat desa dan tim pelaksanaan dilapangan sudah menunjukan hasil yang baik. Hal tersebut patut menjadi percontohan khususnya bagi seluruh apparat Desa di Kabupaten Subang dan umumnya untuk seluruh desa di Indonesia.
Penelitian ini mengharapkan penerapan akuntabilitas keuangan di tingkat desa yang dapat dikelola dengan baik, sehingga dapat mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa lebih luas lagi. (clue)