Amar Zoni Gak Ada Kapok: Dugaan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Kembali Seret Sang Artis”

Sumber foto: kompas.com

JAKARTA — Kasus narkotika kembali menyeret mantan pesinetron Ammar Zoni. Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Kelas I Salemba. Dugaan tersebut mengindikasikan bahwa Amar Zoni tidak jera meskipun telah memvonis dan menjalani hukuman atas kasus yang serupa sebelumnya.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyebutkan bahwa Amar Zoni bersama lima tersangka lainnya — A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR — terduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam Rutan Salemba.

Pihak penyidik juga menyita barang bukti lainnya seperti ekstasi serta liquid ganja.

Menurut Agung, Amar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari seseorang di luar Rutan, kemudian mendistribusikannya ke tersangka lain di dalam tahanan.

Transaksi narkoba tersebut terungkap lewat handphone dan aplikasi Zangi, yang mengklaim punya enkripsi end-to-end.

Kejari Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Semua tersangka dalam kasus ini merupakan warga binaan Rutan Salemba.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jaksa menjerat Amar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atas kasus narkoba.

Ancaman pidana dalam kasus ini bisa maksimal hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan.

Desember 2023, Amar Zoni tertangkap di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut aparat menyita beberapa paket sabu dan ganja.

Vonis awal 3 tahun penjara, kemudian hakim memperberat menjadi 4 tahun setelah banding dari pihak kejaksaan.

Agung Irawan, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, yang menyampaikan sebagian besar hasil penyidikan.

Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, yang menjelaskan peran Amar Zoni sebagai “gudang” narkotika di Rutan Salemba.

Kuasa hukum Amar Zoni, Jon Mathias, yang sebelumnya menyebut bahwa kliennya lebih disiplin dalam ibadah dan menjaga kebugaran selama di penjara. Namun, pihak terkait belum menyangkal tuduhan baru.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan soal keamanan dan pengawasan di dalam Rutan Salemba, terutama terkait pengedaran narkoba oleh warga binaan.

Penetapan Amar Zoni sebagai penampung dan perantara dari dalam rutan bisa memperburuk catatan kriminalnya, serta menghalangi peluang bebas bersyarat atau pengurangan masa tahanan.

Publik dan sejumlah pihak akan melihat ini sebagai indikator bahwa hukuman penjara saja tidak cukup bila tidak disertai pengawasan ketat dan intervensi pemulihan yang menyeluruh.

Kasus Amar Zoni yang terbaru menunjukkan bahwa meskipun sudah pernah menjalani hukuman, dugaan tindakan kriminal terkait narkoba masih terus muncul. Amar tidak hanya dianggap sebagai pengguna, melainkan diduga aktif sebagai perantara dan penyimpan narkotika di dalam Rutan Salemba.

Barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan liquid ganja ditemukan. Kasus ini bisa menjadi contoh penting bagi penguatan sistem pemasyarakatan dan hukum. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *