Anggota DPR Usul Buka Kasino, Mengingat Kejayaan Jakarta Era Ali Sadikin

Jakarta — Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR RI pada Kamis (08/05/25), Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan pembukaan kasino sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Melansir dari CNBC Indonesia, Galih mengungkapkan bahwa langkah ini bisa meniru beberapa negara Arab yang telah sukses memanfaatkan kasino secara legal sebagai sumber pendapatan negara.

Galih menyatakan bahwa wacana ini bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Ia menyinggung kembali praktik serupa yang pernah diterapkan pada era Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, di akhir 1960-an. Saat itu, Jakarta menghadapi keterbatasan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, dan legalisasi perjudian menjadi salah satu solusi kreatif guna menambah pemasukan daerah.

“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ungkap Galih, pada Kamis lalu mengutip dari CNBC Indonesia.

Kasino Pernah Dilegalkan Pada 1967

Berdasarkan laporan Koran Sinar Harapan edisi 21 September 1967, pemerintah DKI Jakarta secara resmi melegalkan perjudian melalui Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967. Tujuannya adalah untuk mengatur praktik perjudian yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak memberikan kontribusi bagi negara.

Kasino legal pertama dibuka di kawasan Petak Sembilan, Glodok, melalui kerja sama dengan seorang warga negara Tionghoa bernama Atang. Arena perjudian ini dijaga ketat oleh aparat dan diperuntukkan hanya bagi WNA dan WNI keturunan Tionghoa.

Ratusan pengunjung dari berbagai kota di Indonesia berbondong-bondong datang, dan pemerintah mencatat pendapatan pajak mencapai Rp25 juta per bulan—jumlah yang pada masa itu setara dengan sekitar 108 kilogram emas atau hampir Rp200 miliar jika dikonversi ke nilai saat ini.

Kasino juga sempat dibuka di kawasan Ancol. Dana hasil judi ini dimanfaatkan langsung oleh Ali Sadikin untuk membangun jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai infrastruktur lainnya di ibu kota. Hasilnya, dalam satu dekade, anggaran DKI Jakarta melonjak dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada 1977.

Praktik legalisasi perjudian berakhir pada 1974 setelah pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1974 yang melarang segala bentuk perjudian di Indonesia.

Usulan Galih Kartasasmita ini tentu memantik diskusi panjang di parlemen dan masyarakat. Apakah Indonesia akan kembali membuka lembaran lama demi menambah pemasukan negara? Ataukah wacana ini akan kembali ditolak karena bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku?(clue)

Baca juga : Jelang 80 Tahun RI, Pemerintah Canangkan Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *