JAKARTA – Hakim Konstitusi sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa Jabatan 2023-2028.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/01/2024).
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Selanjutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan keududkan penggugat sebagi ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” dalam pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan Keputusan pengangkatan Suharyono ditunda hingga adanya keputusan pengadilan inkrah.
“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” dalam pokok gugatan tersebut.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.Seperti yang diketahui, Anwar dicopot dari Jabatan Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan perkara 90 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu dianggap memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Anwar telah mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Namun, MK menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Suhartoyo pada 22 November 2023. Setelah itu, Anwar melangkah lebih jauh dengan menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Sidang pembacaan gugatan telah dilaksanakan secara elektronik oleh PTUN Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024, pukul 10.00 WIB. Kasus ini memasuki tahap persidangan, dan PTUN akan mengambil sikap atas permohonan terkait.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitasnya terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan Ketua MK serta dampaknya terhadap stabilitas internal lembaga. (clue)