BEKASI – Kasus asusila yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) dan seorang sekuriti di Bekasi mencuri perhatian publik. Dua orang pelaku, DA (18) dan pacarnya MFR (23), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah terbukti merekam majikan perempuan mereka dalam kondisi bugil.
Polisi menegaskan, aksi itu termasuk tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 14–15 Mei 2025 di rumah korban, DK (32), di wilayah Bekasi. Menurut Kusumo, korban awalnya tidak mengetahui bahwa ia menjadi target perekaman.
“Pelaku merekam saat korban baru selesai mandi, dalam keadaan tanpa busana. Video ini kemudian dikirimkan ke pacar pelaku,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kemudian, Kusumo mengungkapkan bahwa aksi DA terungkap berkat rekaman CCTV yang di cek oleh suami korban saat sedang berada di luar kota. Dalam video CCTV, terlihat DA meletakkan ponsel di posisi mencurigakan di lantai. Setelah terkonfirmasi, korban langsung melapor ke polisi.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DA melakukan perekaman tersebut atas perintah MFR, yang merupakan sekuriti di komplek perumahan setempat. MFR mengancam akan menyebarkan video pribadi DA kepada keluarganya jika tidak menuruti perintah. Motif MFR diduga dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap hubungan DA dengan pria lain.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit ponsel, satu flash disk berisi video, dan satu handuk yang di gunakan korban saat kejadian,” kata Kusumo. Ia memastikan bahwa video tersebut belum sempat beredar luas maupun diperdagangkan.

Hukuman yang Menjerat ART dan Sekuriti
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Kemudian, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi, khususnya perekaman konten pribadi tanpa izin.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum berat,” tegas Kusumo. (clue)