SEMARANG- Seorang ayah di Semarang berduel dan menghajar anak kandungnya Guntur (22) hingga tewas. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya untuk menyelamatkan anggota keluarganya yang lain, saat kejadian pelaku memisahkan korban yang hendak menusuk adiknya.
Pelaku bernama Sutikno Miji (59) dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam jumpa pers. Peristiwa ini terjadi pada Senin (01/01/2024) sore hari. Sutikno mengatakan saat itu korban dalam keadaan mabuk dengan membawa pisau.
“Cekcok dengan adiknya di dapur. Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak adiknya mau dibunuh habis itu saya’. Langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring,” ungkap Sutikno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (02/01/2024).
Sutikno kemudian meminta istri dan anak keduanya pergi sedangkan dia berduel dengan anak pertamnya. Ia mengaku emosi karena korban selalu bikin onar bahkan tiga hari terakhir mabuk-mabukan.
“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu ngga tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela ,kasih makan,” ujar Sutikno.
“Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW lalu lapor ke Polsek,” sambungnya.
Pekerja serabutan itu mengaku sejak korban SMP sudah mabuk-mabukan dan bikin onar. Ia, istri dan anak keduanya kerap dipukuli bahkan mereka sempat mengungsi di rumah kerabatnya karena tidak tahan dengan perlakuan korban.
“Sejak SMP sudah bikin onar, kami sampai ngungsi. Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia,” ujar Sutikno.
Sementara itu, Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibosono mengatakan penyebab kematian korban adalah luka di kepala. Pelaku sempat menghajar korban dengan batu hebel.
“Tersangka ini memukul dengan kayu. Ketika sudah memukul dengan kayu, korban terjatuh. Lalu dipukul kembali dengan menggunakan batu hebel dan diinjak perutnya dan dibenturkan kepalanya ke lantai,” kata Wiwit.
Upaya restorative justice tidak bisa dilakukan karena korban tewas dan pelaku mengahajar saat korban sudah tidak berdaya. Namun menurut Wiwit langkah lain bisa dilakukan tersangka saat di pengadilan.
“Bagaimanapun tetap tersangka sudah melakukan pembunuhan. Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau (yang dibawa korban) sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (clue)