Bagian dari Amnesty dan Abolisi, Prabowo Akan Memaafkan Para Koruptor

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara.

Hal itu disampaikan oleh Prabowo saat kunjungannya ke Universitas Al – Azhar Kairo, Mesir pada Rabu (18/12/2024).

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

Prabowo menyebut, pengembalian uang hasil curian dapat dilakukan secara diam – diam agar tidak ketahuan publik.

“Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.

Prabowo mengatakan tidak akan mengungkit apa yang terjadi di masa lalu jika para pejabat yang telah menerima fasilitas negara tersebut membayar kewajibannya.

“Kemudian hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin ungkit yang dulu,” tegas Prabowo.

Jika ada pejabat yang nakal, kata Prabowo, dirinya akan menegakan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, ayo kalau tidak, percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia ini. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” imbuh Prabowo.

Pernyataan Prabowo tersebut menuai perdebatan. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, hal itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 mendatang.

“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril.

Yusril berpendapat, jika hukuman koruptor hanya dipenjarakan tanpa mengembalikan uang kepada negara, penegakan hukum seperti itu tidak akan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi.

”Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.

Selanjutnya, menurut Yusril, pelaku korupsi di dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut.

Jadi, penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Yusril menyebut, pernyataan Prabowo tentang memafkan para koruptor merupakan bagian dari amnesty dan abolisi yang dimiliki presiden dalam tindak pidana apapun untuk kepentingan Negara.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *