BALI – Pria asal Desa Pegayaman, Buleleng, Hairul Basari alias Joko (36) ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi). Dirinya berdalih memiliki senjata untuk kepentingan melindungi diri.
“Senjata-senjata itu digunakan untuk pembelaan diri tersangka. Sejauh ini belum ditemukan apakah pernah dipakai.” ucap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutandi.
Diketahui, tersangka joko mendapatkan barang- barang tersebut dari marketplace. Joko mengklaim Senjata jenis air softgun itu digunakan Joko untuk melindungi dirinya.
Sebelumnya, Joko sempat diburu lantaran menjadi bandar narkoba berjenis sabu-sabu. Hingga akhirnya Joko berhasil ditangkap di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamantan Mengwi, Badung, saat beranjak kabur ke Jawa.
Setelah menggeledah rumah Joko, ditemukan sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya dan senjata tajam jenis parang, pedang, kapak serta belati yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Polres Buleleng menghadirkan Joko mengunakan baju tahanan berwarna oranye ketika hendak dibawa ke tahanan. Joko terlihat sesekali tersenyum menyeringai.
Tersangka Joko terjerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan atau senjata tajam dalam Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Terkait kepemilikan senjata api ilegal.(clue)