SUBANG– Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat sedang melakukan tahapan seleksi mulai dari 2 September 2023 – 17 Oktober 2023. KPU Kabupaten Subang menjadi salah satu yang melakukan pergantian komisioner di masa jabatan 2023-2028.
Saat ini Pansel sudah menggelar tahapan seleksi administrasi, penetapan hasil administrasi, seleksi calon tertulis, dan tes psikologi. Rencananya Pansel akan mengumumkan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 6-7 Oktober 2023 mendatang. Selanjutnya seluruh peserta yang lolos akan melanjutkan tes kesehatan di tanggal 8-10 Oktober 2023.
Perekrutan yang digelar ditengah tahapan pemilu ini cukup banyak diminati. Dari data hasil seleksi administrasi saja, tercatat ada 56 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan dan organisasi yang berminat menjadi komisioner KPU Kabupaten Subang.
Terdiri dari 9 perempuan dan 47 laki-laki. 2 diantaranya komisioner lama yang sedang menjabat di KPU Kabupaten Subang. Dari data tersebut, terlihat jumlah calon komisioner Kabupaten Subang perempuan jauh lebih sedikit daripada jumlah laki-laki.
Melihat hal tersebut, pemerhati perempuan, Dr. Neng Hannah, M.Ag khawatir probabilitas terpilihnya perempuan akan semakin kecil. Terlebih sebelumnya tidak ada satu pun keterwakilan perempuan di jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Subang. Pertanyaan selanjutnya, formasi KPU Kabupaten Subang akan seperti apa nanti?
“Ketentuan keterwakilan perempuan baru ada di ranah pencalonan saja, belum sampai ke ketentuan penetapan. Ini seperti dua mata uang. Ada affirmative action saja. Ada ketentuan memang kalau di pencalonan kurang dari 30% maka pendaftaran akan terus dibuka. Nah harusnya mekanisme itu tidak hanya di pencalonan, namun di kawal betul-betul sampai ke penetapan,” jelasnya.
Hannah menyampaikan banyak sekali tantangan bagi perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Mulai dari hambatan pendidikan yang tersistematik hingga sulitnya perempuan untuk mengembangkan diri akibat konstruksi sosial.
“Legal culture dan legal structure nya harus diperbaiki setelah legal formal nya sudah ada. Kita harus bangun bersama dari sejak peningkatan kapasitas perempuan. Terlalu banyak masalah yang kita hadapi. Pada akhirnya mana saja yang bisa dilakukan dulu,” ujar perempuan yang kini menjabat Sekretaris Prodi Pascasarjana Religious Study UIN SGD Bandung.
“Struktur dan kultur akan jadi penyempurna. Namun ya minimal kita kawal legal formalnya duluan. Nantinya blunder akan menyalahkan lagi perempuan karena menyalahkan fakta soal kapasitas perempuan. Kita harus menanyakan kembali, apa sebab perempuan sulit,” tambahnya.
Dirinya juga menambahkan perlunya kemampuan perempuan dalam mengembangkan networking agar dirinya bisa memiliki bargaining lebih. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum jika perekrutan komisioner selalu bernuansa politik.
“Kalau perempuan tidak mempunyai kemampuan lobby hari ini kita tidak akan dipertimbangkan. Perempuan biasanya tidak terlatih untuk mengawal. Kita ini di Indonesia, sulit kalau kita hanya mengandalkan kapasitas diri saja. Perempuan harus memiliki jejaring dan mengembangkan networking. Jaringannya harus kuat,” ungkap Hannah.
Namun Hannah menyatakan, yang menjadi masalah kemudian, perempuan (oleh budaya) dipaksa untuk memiliki batas-batas waktu. Sementara dalam proses penguatan jaringan biasanya tidak memiliki batasan waktu. Hannah juga menambahkan masuknya perempuan ke ranah-ranah tersebut tidak digaransi dengan keamanannya.
“Pertemuan-pertemuan itu kan biasanya ada di malam hari dan di tempat yang gak aman juga buat kita (perempuan). Serba salah kan. Kita gak ikut kumpul, lepas jaringannya. Kita ikut kumpul, apa kata masyarakat,” tuturnya.
Hannah menyebut semua pihak harus mendukung masuknya perempuan ke ranah-ranah publik. Seleksi KPU Subang kali ini mestinya menjadi perhatian bersama dalam proses rekruitmennya.
“Kita kawal dan kita lihat. Sejauh mana perempuan Subang punya ruang di jabatan-jabatan publik. Terutama di KPU, setelah sebelumnya benar-benar (kalah) tanpa keterwakilan perempuan di Bawaslu Subang,” pungkasnya. (clue)