SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan respons terkait protes yang dilontarkan oleh Partai NasDem dan PDI-P dalam acara Kirab Pemilu Damai 2024 pada Senin (13/11/2023) di Subang.
Dalam acara yang dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, kedua partai tersebut menyuarakan ketidakpuasan mereka, menilai KPU tidak konsisten dalam pelaksanaan kirab.
Achmad Mansyur, Ketua Bawaslu Subang, menegaskan bahwa seharusnya dirinya tak perlu memberikan komentar terkait hal ini, karena sejatinya teknis acara tersebut sudah diatur oleh KPU.
“Saya sebetulnya tak perlu memberikan komentar, karena teknis acara kirab pemilu seharusnya menjadi kewenangan KPU,” ujar Achmad Mansyur.
Mansyur juga menjelaskan bahwa dalam peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 disebutkan dengan jelas bahwa, tidak boleh ada unsur ajakan ataupun visi misi kandidat agar dipilih oleh masyarakat.
Hanya sosialisasi yang diperbolehkan, termasuk penggunaan umbul-umbul yang tidak mengandung unsur ajakan.
“Pada saat iring-iringan, tidak boleh ada unsur ajakan. Karna yang boleh hanya sosialisasi, termasuk umbul-umbul materinya apa, kalo hanya sekedar dan logo partai, boleh,” terangnya.
Menanggapi perihal bak terbuka atau odong-odong, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa hal tersebut kembali menjadi kewenangan teknis KPU dalam penyelenggaraan kirab pemilu damai.
“Ketika menyangkut bak terbuka atau odong-odong, hal tersebut kembali menjadi urusan teknis KPU dalam kirab pemilu damai kemarin,” tambahnya.
Protes yang diajukan oleh dua partai politik ini terfokus pada anggapan bahwa pelaksanaan Kirab Pemilu Damai oleh KPU dianggap tidak konsisten dan melanggar beberapa peraturan yang telah ditetapkan. (Clue)