Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI Noor Achmad menyampaikan bahwa selain besaran zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi. Serta fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad, mengutip dari Sindonews, Sabtu (8/3/2025).
Kemudian, ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Namun, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Zakat fitrah dapat di tunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
“Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada saat Salat Idulfitri,” tambah Noor Achmad, mengutip dari Antara.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Kemudian, mengutip dari Detik, Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
- Pilih jenis dana zakat “Zakat Fitrah”
- Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Sistem akan otomatis menampilkan jumlah yang harus di bayarkan sesuai jumlah jiwa.
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email.
- Checklist kolom pernyataan.
- Klik “Pilih Pembayaran” dan pilih metode pembayaran.
- Pada laman pembayaran, akan muncul bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Klik “Bayar” untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang terpilih.
- Jika pembayaran berhasil, maka zakat fitrah telah tertunaikan.
Kemudian, waktu Pembayaran Zakat Fitrah Dalam Islam, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu yang perlu di perhatikan:
- Waktu Jawaz (Boleh): Dapat di bayarkan sejak awal bulan Ramadan.
- Waktu Wajib: Ketika matahari terbenam pada akhir Ramadan.
- Waktu Fadhilah: Sebelum berangkat untuk melaksanakan Salat Idulfitri.
- Waktu Makruh: Setelah Salat Idulfitri, kecuali ada uzur seperti menunggu kerabat atau mustahik yang lebih membutuhkan.
- Waktu Haram: Setelah hari raya Idulfitri berlalu tanpa uzur yang sah.
Dengan adanya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek pada tahun 2024 resmi di cabut dan di nyatakan tidak berlaku.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/casn-dan-pppk-demo-tolak-penundaan-pengangkatan-polisi-kerahkan-894-personel/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==