JAKARTA- Coretax Pajak merupakan salah satu platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Dengan tampilan yang user-friendly, Coretax Pajak memungkinkan penggunanya untuk melakukan pelaporan, pembayaran, hingga pengarsipan dokumen pajak secara digital.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengakses Coretax Pajak dengan benar dan efisien.
- Persiapkan Dokumen dan Akun Pajak Anda
Sebelum mengakses Coretax Pajak, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password akun DJP Online. Hal ini akan mempermudah proses login dan pengelolaan data. - Buka Situs Resmi Coretax Pajak
Sebelumnya, Gunakan browser favorit Anda dan akses situs resmi Coretax Pajak di https://www.coretax.id. Pastikan Anda mengunjungi situs yang resmi untuk menghindari potensi penipuan. - Login ke Akun Anda
• Klik tombol Login yang terletak di pojok kanan atas halaman utama.
• Setelah itu, masukkan NPWP dan password akun Anda.
• Selanjutnya, Jika Anda lupa password, gunakan fitur Lupa Password untuk melakukan reset. - Pilih Layanan yang Dibutuhkan
Kemudian, setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama. Di sini, Anda dapat memilih berbagai layanan, seperti:
• Pelaporan Pajak: Mengunggah SPT secara elektronik.
• Pembayaran Pajak: Membayar pajak dengan kode billing.
• Riwayat Transaksi: Melihat arsip laporan dan bukti pembayaran pajak. - Ikuti Panduan Pengisian
Setiap layanan dilengkapi dengan panduan langkah-langkah pengisian. Kemudian, pastikan Anda mengikuti petunjuk yang tersedia agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaporan atau pembayaran pajak. - Periksa dan Simpan Bukti Transaksi
Setelah selesai, jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan. Setelah itu, Unduh dan simpan bukti transaksi sebagai arsip Anda. (clue)