Subang–Haryanto alias Ari (27) tak kapok membuat uang palsu. Warga Anjatan Indramayu ini, adalah residivis kasus yang sama pada 2022. Ia kembali melakukan produksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Aksinya digagalkan pihak Polres Subang.
Dalam Konferensi Pers, pada Rabu (06/11/24), Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, Haryanto ditangkap pada Rabu (09/10/24) di Pusakajaya, Subang.
“Adapun uang Rupiah palsu yang telah berhasil diedarkan atau dijual oleh tersangka kurang lebih Rp 55 juta dan berhasil diedarkan secara online kepada pembeli yang berasal dari luar dari Jawa Barat, Medan Jambi, Lampung dan Jawa Timur,” ungkap Ariek.
Berdasarkan hasil Uji Laboratorium dan keterangan ahli dari Bank Indonesia, lanjut Ariek, uang hasil produksi tersangka dinyatakan palsu. Hal ini dilhat dari kejanggalan huruf atau angka mikro tidak terbaca, buram.
“Benang pengamanan tidak ada efek perubahan warna. Kemudian cetak timbul tidak terasa dan tidak terdapat tanda air.
Teknik cetak printer yang tidak sesuai dengan speknya,” terang Ariek dihadapan awak media.
Tersangka mengaku belajar teknik pemalsuan uang dari aplikasi Youtube. Dia mengedarkan uang palsu tersebut melalui e-commerce. Tersangka juga menyebut, alasan produksi uang palsu karena terjerat hutang.
Haryanto menyebut, pembelinya berlatarbelakang pekerja serabutan dan berusia 20-30 tahun. Namun, Haryanto mengaku, dia sendiri tak pernah menggunakan uang palsu tersebut dibelajakan langsung.
“(Saya) banyak hutang. Saya gak pernah makai belanja,” ucap Tersangka.