JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai berlaku pada Senin (14/7/2025). Sebaliknya, pelajar PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan tetap masuk sekolah pukul 07.00 WIB. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Selanjutnya, Rudy Susmanto menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu. Terkait instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang tercantum dalam Surat Edaran No: 58/PK.03/DISDIK tentang perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.
“Karakteristik setiap wilayah pasti berbeda. Antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apa pun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat,” ungkap Rudy Susmanto, pada Jumat (11/7/2025).
Selanjutnya, sebagai langkah lanjutan, Bupati Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK yang mengatur jam efektif dan hari sekolah untuk tingkat PAUD, SD, serta SMP di wilayah Kabupaten Bogor.
Surat itu telah ditandatangani pada 7 Juli 2025. Menetapkan bahwa waktu mulai kegiatan belajar mengajar tetap pada pukul 07.00 WIB. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menyatakan tidak mengikuti perubahan jam masuk pukul 06.30 WIB. Sebagaimana arahan Gubernur Jawa Barat dalam surat edaran provinsi.
Respon yang Berbeda dari Wilayah-Wilayah Lain di Jawa Barat
Beberapa wilayah di Jawa Barat sebelumnya telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi. Termasuk Kabupaten Majalengka yang sudah mengeluarkan surat edaran dan akan menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB mulai tanggal 16 Juli 2025.
Namun, Kabupaten Bogor mengambil keputusan berbeda dengan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi setempat.(clue)