Subang–Kuasa Hukum Pihak Terkait (Paslon 02 Reynaldy-Agus Masykur), Dede Sunarya, optimis permohonan pemohon (Paslon 01 Jimat-Aku) tidak dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Putusan Sela sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) Subang.
Alasannya, Dede mengemukakan poin-poin yang menjadi dalil pokok permohonan pemohon tidak relevan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, jawaban dari Pihak Termohon (KPU Subang) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu Subang) sudah cukup jelas dan sesuai ketentuan.
“Kalo kita beracara di MK, harus jelas dalil permohonan sesuai kewenangan MK. KPU dan Bawaslu juga saya lihat sudah clear menjawab tuduhan pemohon di sidang kemarin,” kata Dede, kepada Cluetoday, akhir pekan kemarin.
Dede menerangkan, sebagai pihak yang berkepentingan, dirinya juga telah menerangkan dihadapan Hakim yang diketuai Ketua MK, Suhartoyo, sesuai bukti dan fakta hukum.
Pengacara sekaligus pengajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Subang ini, menyebut dalil pemohon, seperti dugaan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), merupakan kewenangan Bawaslu. Bukan MK.
Selain itu, Bawaslu Jabar telah memberikan keputusan bahwa TSM di Pilkada Subang tak terbukti. Juga soal Politik Uang telah diputuskan dengan adanya putusan Gakkumdu yang menyatakan tidak memenuhi unsur.
Pun perihal pemalsuan dokumen tahun kelahiran Reynaldy, kata Dede, telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Subang sejak 2019. “Kami telah sampaikan semua ke Majelis Hakim bukti-buktinya,” kata Dede.
Rencananya, Sidang Putusan Sela akan dipajukan menjadi tanggal 04 Februari 2025 pada pukul 13.00. “Saya sudah dapat undangannya,” pungkasnya.
Jika Hakim MK menolak permohonan pemohon, Reynaldy-Agus Masykur besar kemungkinan akan segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Subang pada pelantikan serentak pada tanggal 20 Februari 2025.