SUBANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang memberikan klarifikasi atas polemik audiensi APBD Watch yang sempat ramai di media sosial. BK menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal untuk dikategorikan sebagai laporan atau aduan resmi.
Ketua BK DPRD Subang, Zennieta Frara, menyampaikan bahwa audiensi APBD Watch belum memenuhi unsur administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam tata beracara DPRD.
“Perlu ditegaskan, audiensi kemarin itu bukan pelaporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan,” ujar Zennieta, Selasa (17/12/2025).
Ia menambahkan bahwa tata beracara DPRD telah mengatur mekanisme pengaduan pada Pasal 10 ayat (2), yang mewajibkan identitas pelapor yang jelas, kelengkapan administrasi, serta bukti pendukung yang relevan.
“Tidak cukup hanya menyampaikan dugaan. Harus ada identitas pelapor yang sah secara administrasi dan bukti yang mendukung,” tegasnya.
Zennieta menyebut hingga kini BK belum menerima satu pun dokumen laporan resmi yang memenuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menindaklanjuti materi yang muncul dalam audiensi.
“Kami anggap itu bukan laporan, sehingga Badan Kehormatan tidak bisa memproses atau menindaklanjuti lebih jauh,” katanya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di dunia maya. Berdasarkan surat permohonan yang diterima DPRD, kegiatan itu tercatat sebagai silaturahmi dan audiensi, bukan pengaduan. Materi yang disampaikan pun dinilai masih berupa dugaan dan pembahasan umum.
“Secara administrasi dan substansi, itu lebih pada audiensi atau obrolan, bukan pelaporan,” tandas Zennieta.
BK DPRD Subang menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, selama prosedur yang berlaku dipenuhi demi menjaga martabat lembaga legislatif.(adv/clue)

