SUBANG – Musim penghujan kerap dihantui dengan merebaknya penyakit DBD. Beberapa waktu lalu, seorang pasien anak yang menderita DBD di Gresik mengalami kesulitan untuk mendapat pengobatan menggunakan fasilitas BPJS.
Menurut rumah sakit, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan klaim dari BPJS. Sehingga, proses penerimaan pasien DBD mengalami hambatan.
Mengonfirmasi hal itu, pihak BPJS kantor Cabang Sumedang menepis isu tersebut. Menurutnya, pasien rawat DBD tetap akan ditanggung oleh BPJS jika berkas dan diagnosanya jelas.
“Terkait pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang dirawat, itu asalkan sesuai Indikasi Medis itu dilayani di RS tanpa ada iuran biaya,” kata BPJS cabang Sumedang kepada Cluetoday.
Ia juga menjelaskan apabila diagnose pasien dalam kondisi emergency, bisa langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan fasilitas layanan BPJS. Asalkan, memiliki kepesertaan aktif.
“Untuk hanya diagnose panas yang tidak turun bisa dibawa ke Faskes 1 dulu untuk segera di cek oleh dokternya,” lanjutnya.
Soal kasus kesulitan klaim di Gresik, pihaknya menyebut bahwa hal itu harus ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, mengacu pada aturan PMK 47 tahun 2018, BPJS akan segera mengganti klaim selambat – lambatnya 15 hari setelah pengajuan. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Dan klaim itu 100% kita bayarkan ke rumah sakit asalkan prosedurnya benar. Jadi kalau terkait kita tidak bayarkan klaim itu tidak benar, tapi bisa jadi klaim tersebut masih pending dikarenakan ada prosedur yang belum sesuai,” tandasnya.
Ia bahkan menyebutkan jika ada keterlambatan klaim lebih dari 15 hari, justru pihak BPJS yang akan dikenai denda. Pihaknya menegaskan acuan layanan kesehatan tersebut tergantung pada diagnose dari dokter.(clue)