SUBANG – Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirta rangga Subang Nindya Nazara, terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI pada pemilu 2024.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Subang, Tatang Komara saat ditemui di kantor PDAM pada Rabu (17/1/2024) sore.
“Kami sudah melakukan penjelajahan website KPU dan dinyatakan benar. Dan yang bersangkutan membenarkan itu dan mengakui kesalahannya, serta minta maaf. Dan yang bersangkutan juga siap menerima konsekuensi,” ungkap Tatang.
Tatang juga menjelaskan, pencalonan Nindya Nazara sebagai caleg DPR RI Dapil II Jawa Barat tersebut merupakan pelanggaran dan berdampak pada pemberhentian jabatannya sebagai direksi PDAM.
“Tentu dari semua itu kita sudah membuat berita acara dan rekomendasi kepada pihak atau pak Bupati sebagai pemegang saham utama. Di keadaan ini untuk merekomendasikan satu pemberhentian terhadap direktur Teknik PDAM, karena sehubungan telah terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Disampaikan oleh Direktur Utama PDAM, Lukman Nurhakim, sebelumnya pihak PDAM tidak mengetahui pencalonan Nindya sebagai Caleg. Pihaknya baru mendapat kabar tersebut dari pihak luar tadi malam.
“Kita kaget terus terang, dan baru tahu tadi malam. Itupun informasi dari luar. Ada dari pihak luar yang konfirmasi kepada pegawai kami. Pegawai kami meneruskan ke tingkat cabang, staf di cabang dibawah yang tahu, kemudian pagi tadi kita lapor ke ketua Dewas,” ujar Lukman.
Terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang menjadi kewenangan bupati, pihak direksi mengusulkan penunjukan diambil dari tingkat kepala bagian.
“Kalo Plt kan kewenangan pak bupati berdasarkan rekomendasi dari Dewas. Dan Dewas tentu bertanya ke kita mana yang paling layak secara kemampuan dan jabatan. Kami usulkan jabatan dari setingkat kepala bagian,” kata Lukman mengakhiri pernyataannya.(clue)