BANDUNG – Polda Jawa Barat resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tersangka berinisial T, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Subang.
Tersangka T, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, diduga memerintahkan dua saksi, MR (Muhammad Ramdanu) dan S, untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis dan Jumat, 18-19 Agustus 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan menguras bak mandi tersebut menghambat proses penyidikan pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
“Tersangka T adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021, T memerintahkan dua saksi, MR dan S, untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu,” ungkap Kombes Jules di Markas Polda Jabar, Selasa (10/9/2024).
Ditambahkan oleh Kombes Jules, berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, tersangka T diketahui memasuki TKP pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB dan mengambil foto di lokasi. Pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, ia kembali ke TKP dan memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi. Keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, T kembali ke TKP dan menyuruh saksi MR serta S menyelesaikan pengurasan bak mandi yang belum tuntas.
“Tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi menyebabkan gangguan pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelas Kombes Jules.
Perbuatan tersangka T dilaporkan kepada pihak berwenang pada 2023, dan ia dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Meski demikian, hingga saat ini tersangka T belum ditahan dan masih bertugas di Polres Subang.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami motif tersangka T melakukan tindakan tersebut serta keterkaitannya dengan pelaku lainnya,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Jabar juga telah menetapkan lima tersangka utama, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Yosep dan Danu telah divonis masing-masing 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap Mimin, Arighi, dan Abi masih berlanjut.
“Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya,” tutup Kombes Jules. (clue)