Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (16/4/2024). Penetapan ini terkait dengan dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo,” ujar pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Siska diduga memotong insentif ASN pada tahun 2023 dengan total mencapai Rp 2,7 miliar. Potongan tersebut dilakukan secara sepihak dengan kisaran 10% hingga 30% dari total insentif yang seharusnya diterima para ASN.
Menurut KPK, uang hasil pemotongan tersebut diduga diserahkan kepada Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024). Kasus ini diduga dimulai saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Untuk mencapai target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada karyawan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk menghitung total dana insentif yang diberikan kepada pegawai BPPD serta potongannya. Dana insentif tersebut kemudian dialokasikan untuk kebutuhan AS dan bupati.
AS juga memerintahkan SW untuk menjalankan prosedur penyerahan uang secara tunai yang diawasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif bekerja sama dan berkomunikasi tentang cara memberikan potongan dana insentif kepada bupati melalui perantaraan individu yang dipercayai bupati.
Khususnya, SW memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dana insentif sebesar sekitar Rp2,7 miliar dari ASN pada tahun 2023.
Selain itu, penyidik KPK masih menyelidiki sumber dana yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas tindakannya.
Penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang tersandung kasus korupsi. Masyarakat berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. (clue)