SUBANG – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, memimpin langsung briefing staf Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Selasa, (10/6/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati I.
Agenda diawali dengan pembahasan teknis terkait rencana kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI yang akan dilaksanakan di Desa Anggasari. Bupati meminta agar seluruh persiapan, baik teknis maupun non-teknis, disiapkan secara maksimal.
Dalam rapat tersebut, Asisten Daerah 3 menyampaikan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi ini akan ditindaklanjuti melalui kegiatan bimbingan teknis yang melibatkan narasumber dari Kementerian PAN-RB, dengan tujuan meningkatkan kualitas tata kelola kinerja di lingkungan Pemda Subang.
Terkait digitalisasi layanan administrasi, diinformasikan bahwa mulai 1 Juni 2025, seluruh bagian di lingkup Sekretariat Daerah telah diwajibkan menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan surat menyurat bersifat ringan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Sekda. Adapun jenis surat yang diwajibkan menggunakan aplikasi ini meliputi: Surat Tugas, Surat Edaran, Nota Dinas, Surat Pengantar, dan Surat Rekomendasi.
Rapat juga membahas laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial Bupati Subang. Dari total 310 aduan, 75 telah ditindaklanjuti, 183 masih dalam proses, dan 52 belum tertangani. Bupati meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu segera memperbarui progres penanganan.

Dorong Efektivitas Perbup Operasional Kendaraan Besar
Dalam sesi berikutnya, Bupati menyoroti efektivitas Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembatasan operasional kendaraan besar. Ia menyayangkan masih banyaknya pelanggaran di lapangan, khususnya di luar jam yang telah ditentukan. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya koordinasi dan penindakan tegas oleh Dinas Perhubungan dan Polres Subang.
Bupati Reynaldy, yang akrab disapa Kang Rey, menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi:
“Saya minta rancangan Perbup segera diselesaikan agar bisa berlaku secepatnya. Kondisi lapangan saya tahu, selepas magrib justru rawan. Maka dari itu, pembatasan jangan hanya sampai jam 6 sore,” tegasnya.
Adapun skema pembatasan kendaraan berat yang direncanakan sebagai berikut:
- Hari kerja (Senin–Jumat): Dilarang beroperasi pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
- Akhir pekan & hari libur nasional: Dilarang beroperasi pukul 05.00–21.00 WIB
Sementara itu, terkait isu penerangan jalan umum (PJU), disebutkan bahwa penambahan tiang dan lampu baru masih menunggu persetujuan anggaran perubahan tahun 2025.
Di akhir rapat, Kang Rey juga menyampaikan visi penataan ruang kota dan pengembangan ruang publik Subang:
“Coba nanti ditata seperti Lembur Pakuan yang viral. Saya ingin warung-warung kita diseragamkan tematik, misalnya model saung. Kita susun dalam RPJMD 2026 dan siapkan spot-spot kuliner di Subang,” ungkapnya.
Wakil Bupati Agus Masykur turut menambahkan pentingnya pengelolaan aset daerah agar lebih optimal dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.
Briefing ditutup dengan komitmen bersama seluruh jajaran untuk mempercepat penanganan isu-isu strategis, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong reformasi tata kelola pemerintahan yang bertahap dan terarah.(adv/clue)