JAKARTA – Kasus kecelakaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali mencuri perhatian publik. Bripka Rohmad, sopir mobil rintis yang menabrak seorang pemuda bernama Affan, akhirnya di jatuhi sanksi tegas berupa demosi selama tujuh tahun.
Putusan ini di sampaikan setelah melalui sidang etik kepolisian internal Polri. Ketua sidang etik menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmad melanggar kode etik profesi Polri, meskipun peristiwa tersebut murni kecelakaan lalu lintas.
“Sidang memutuskan, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban etik. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka,” ujar salah satu pejabat Divisi Propam Polri, Jumat (5/9/2025).
Peristiwa tabrakan itu sendiri terjadi beberapa waktu lalu, ketika Bripka Rohmad sedang mengendarai mobil rintis dalam tugas operasional. Affan, korban tabrakan, mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pihak keluarga korban sebelumnya mendesak agar kepolisian tidak hanya memberi sanksi ringan. Mereka menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran agar anggota kepolisian lebih berhati-hati saat bertugas di lapangan.
Meski demikian, Polri memastikan bahwa sanksi demosi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, selain proses hukum perdata yang bisa di tempuh oleh pihak keluarga korban.
“Polri menghormati langkah hukum lain yang mungkin di tempuh keluarga korban. Yang jelas, dari sisi institusi, kami sudah memberikan sanksi etik seberat-beratnya sesuai prosedur,” lanjut pejabat tersebut.
Kasus ini menambah deretan panjang evaluasi internal Polri terkait disiplin dan tanggung jawab anggotanya di lapangan. Publik pun menunggu tindak lanjut apakah keluarga Affan akan membawa perkara ini ke jalur hukum perdata atau pidana. (clue)