Bukan Pembunuhan, Kasus Vina Cirebon Diyakini Sebagai Kecelakaan Tunggal?

CIREBON – Kasus Vina dan Eky dari Cirebon yang sempat dianggap sebagai kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada tahun 2016 kini menemui ke babak baru.

Berdasarkan kesaksian dan temuan terbaru, kasus Vina Cirebon ini diyakini sebagai kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan atau rudapaksa seperti yang sebelumnya dipersepsikan oleh masyarakat.

Perkembangan ini muncul dari gugatan yang diajukan oleh terpidana yang merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu, hal ini sejalan dengan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar untuk Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (4/10/2024).

Beberapa saksi yang menyaksikan peristiwa Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 meyakini bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal, dan bukan pembunuhan atau pemerkosaan.

NA (48) salah satu saksi yang pada 2016 lalu berkarir di dunia sepakbola dan bekerja menambal bola di berbagai sekolah ikut memberikan kesaksian.

Menurut keterangan NA (48), yang merupakan saksi kejadian kecelakaan 27 Agustus 2016 lalu, ia mengaku melihat secara langsung kecelakaan tunggal tersebut dan mendengar suara keras saat kepala Eky menghantam tiang di Jembatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

“Orang itu terlempar, langsung ngebentur tiang. Kalau motor gak. Ngebentur bukan badan, atas, helm. Suaranya keras, saya gak bisa bayangin,” ungkap NA.

Menurutnya, sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya memperhatikan bahwa sepeda motor yang ditunggangi Vina dan Eky melaju dengan kecepatan tinggi dan bergerak zig-zag. Setelah itu, saat mendekati pembatas jalan Jembatan Talun, sepeda motor tersebut berdiri dengan roda belakang dan tampak oleng.

NA juga menyebutkan bahwa ia pernah mengambil foto saat kecelakaan terjadi di Jembatan Talun dengan kamera ponsel Nokia miliknya.

Dedi Mulyadi dan Beberapa Saksi Meyakini Sudirman Tidak Terlibat

Dalam sidang PK yang diadakan untuk Sudirman sebagai salah satu pelaku, Dedi Mulyadi, mantan bupati Purwakarta, juga hadir. Dedi Mulyadi memberikan keterangannya di depan majelis hakim, di mana ia berpendapat bahwa kematian Vina merupakan kecelakaan tunggal yang murni dan menyatakan bahwa tujuh terpidana lainnya, termasuk Sudirman, tidak bersalah.

“Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni,” ungkap Dedi Mulyadi, selaku mantan bupati Purwakarta pada Jumat (4/10/2024).

Selain Dedi Mulyadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, juga berencana untuk menghadirkan saksi ahli di bidang pidana guna memperkuat pembelaan mereka. Sebelumnya, tim kuasa hukum Sudirman telah menghadirkan tiga saksi alibi, yaitu Lilis, Ritono, dan Alfan, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (2/10/2024).

“Hari ini kami menghadirkan tiga saksi untuk mendukung alibi Sudirman,” ungkap Jutek Bongso selaku salah satu Tim kuasa hukum Sudirman.

Selanjutnya, beberapa saksi, termasuk Dedi Mulyadi, dihadirkan dengan tujuan untuk menyampaikan informasi bahwa saksi-saksi tersebut mendukung pernyataan bahwa Sudirman tidak berada di tempat kejadian saat Vina dan Eki kecelakaan dan meninggal pada (27/08/2016).

“Mereka mengonfirmasi bahwa pada 27 Agustus 2016, Sudirman berada di rumah bersama adiknya, Lilis dan bertemu dengan Ritono serta Alfan,” ungkap Jutek Bongso selaku salah satu Tim kuasa hukum Sudirman pada Rabu (2/10/2024).

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah keterlibatan Sudirman dalam geng motor dan meragukan keabsahan barang bukti yang diajukan selama penyidikan tahun 2016, sementara mereka juga mengajukan bukti baru (Novum).

Dengan diadakannya sidang PK untuk Sudirman pada Jumat (4/10/2024) lalu, para terpidana berharap mereka tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *