Buntut Aturan Pengecer Harus Jadi Pangkalan, Warga Mulai Sulit Beli Gas LPG 3 Kg

JAKARTA – Mulai (1/2/2025), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengumumkan perubahan besar terkait distribusi LPG 3 kg. Pengecer yang ingin melanjutkan pasokan dan penjualan gas melon ini wajib mendaftar sebagai pangkalan terlebih dahulu.

Yuliot menyatakan, pengecer kini harus mendaftar untuk menjadi pangkalan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan. Hal ini untuk memastikan agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Untuk mendaftar, pengecer harus mengurus NIB melalui OSS.

“Individu juga bisa mendaftar, menggunakan NIK sebagai dasar, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” tambah Yuliot.

Skema baru ini berlaku untuk memotong rantai distribusi gas LPG yang sering kali tidak tepat sasaran. Dengan perubahan ini, pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan membuat distribusi lebih efisien, tanpa adanya lapisan tambahan yang dapat memperlambat proses.

Namun, implementasi aturan baru ini langsung memicu antrian panjang di beberapa daerah. Salah satunya terlihat di Jalan Palem Raya, depan Masjid Ar Royyan, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Antrean mengular sejak pagi, meski agen yang biasanya buka pukul 09.00 pagi, dikabarkan baru akan mulai buka pada pukul 12.00 siang.

Antri gas LPG 3 kg : foto uby/pasjabar

Mengutip dari kompas, warga di wilayah Jakarta Pusat pun mulai mengalami kesulitan mencari gas subsidi tersebut.

Perubahan ini tentu akan mengubah wajah distribusi gas LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Namun, bagaimana dampaknya terhadap ketersediaan gas dan kenyamanan masyarakat masih perlu dicermati dalam beberapa minggu mendatang.(Clue)

baca juga : https://cluetoday.com/targetkan-para-jurnalis-perusahaan-mata-mata-israel-serang-aplikasi-whatsapp/

follow kami di Instagram : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *