JAKARTA – Akibat kelalaian Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang tidak mengajukan izin saat berlibur ke luar negeri, ia mendapat sanksi berupa kewajiban untuk mengikuti program magang atau pembelajaran selama 3 bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi tersebut rencananya akan mulai berlangsung oleh Lucky Hakim pada minggu depan.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan. Dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Bima Arya selaku wakil menteri dalam negeri.
Pernyataan tersebut berlangsung pada konferensi pers di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/1015).

Lucky Menjawab 43 Pertanyaan dari Kemendagri
Namun, sebelumnya Lucky Hakim telah terlebih dahulu dipanggil oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk dimintai keterangan pada Selasa (8/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menjalani wawancara selama dua jam dan menjawab 43 pertanyaan.
Selama pemeriksaan itu, ia mengakui kekeliruannya karena kurang memahami regulasi secara menyeluruh. Serta menegaskan bahwa ia tidak menggunakan fasilitas negara dalam perjalanannya.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? Lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” ungkap Lucky Hakim kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025).
Selain itu, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam, Lucky hakim tidak mendapatkan biaya perjalanan dari negara sama sekali. Terkait dengan sanksi Lucky, Bima Arya menyatakan bahwa Lucky hakim wajib untuk mengikuti kegiatan di Kemendagri setidaknya satu hari setiap minggunya.
“Pak Bupati Indramayu di minta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah. Dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pak Bupati di minta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan di lakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Bima.
Kemudian, pemberian sanksi tersebut jatuh kepada Bupati Indramayu setelah mempertimbangkan berbagai keterangan. Yang menyimpulkan bahwa Lucky Hakim di anggap tidak mengetahui kewajiban untuk mengajukan surat izin saat bepergian ke luar negeri.
“Dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan surat izin keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun dengan tujuan apa pun. Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” pungkasnya.(clue)
Baca juga : Pabrik BYD Subang Dihantui Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==