SUBANG – Buntut permasalah intimidasi preman di lahan pertanian, para petani dari Desa Manyingsal kembali geruduk Kantor ATR/BPN pada selasa (01/10/2024).
Pasalnya, 3 petani desa Manyingsal kini dibui 1 tahun 8 bulan karena melakukan perlawanan terhadap preman yang telah mengobrak-abrik kebun singkongnya dan mengakibatkan gagal panen.
Menurut Rudy Hartono alias Asep Jebrod selaku ketua P3STL (Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari), PT Rajawali menyewa preman lokal untuk mengintimidasi pertani penggarap tanah.
“Yang dilakukan PT Rajawali sekarang menyewa 15 preman yang ada di daerah setempat supaya kami dan preman setempat bentrok. Karena, sudah ada kejadian anggota kami masuk Lapas divonis 1 tahun 8 bulan,” Asep.
Dalam aksi tersebut, para petani membawa keranda dan bendera kuning sebagai bentuk ketiadaan peran ATR/BPN dalam kasus tersebut.
Aksi ini merupakan yang kedua. Sebelumnya para petani telah menuntut ATR/BPN pada 24 September lalu. Mereka dijanjikan keputusan hari ini terkait tanah yang diklaim oleh PT. Rajawali.
Setelah melakukan audiensi dan dijanjikan fasilitas oleh ATR/BPN Subang para petani membubarkan diri.(clue)