Bupati Reynaldy Dorong Kebijakan Tambang MBLB Masuk Revisi RTRW Demi Keseimbangan Alam dan Investasi

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Subang bergerak cepat merespons isu tata kelola pertambangan di tengah masifnya pembangunan daerah. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghadiri rapat penting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (2/12/2025), membahas penataan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rapat yang dipimpin Asisten Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, H. Sumasna, ini digelar sebagai tindak lanjut atas permasalahan tambang yang kerap menimbulkan dampak buruk lebih besar dibanding kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dilema Pembangunan dan Kelestarian Alam

Bupati Reynaldy mengakui bahwa Kabupaten Subang saat ini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, proyek strategis nasional (PSN) dan pembangunan pabrik membutuhkan suplai MBLB. Namun, di sisi lain, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Prinsipnya Kabupaten Subang ini dalam dilema terkait tambang, karena kami juga harus menjaga kondisi alam, tapi mendukung pertumbuhan pembangunan yang masif,” tegas Kang Rey.

Untuk itu, Kang Rey menekankan perlunya landasan hukum yang jelas serta tata cara kelola yang baku agar aktivitas pertambangan tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Peran KPK dan Integrasi ke RTRW

Arief Nurcahyo, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, menegaskan pentingnya rapat ini untuk memastikan tambang dapat memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui perizinan dan pengawasan yang optimal.

“Hasil pertambangan lebih besar dampak buruknya daripada PAD yang diterima sehingga harus melibatkan seluruh stakeholder untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” jelas Arif Nurcahyo, menyoroti perlunya kebijakan yang lebih progresif dan terintegrasi.

Menyadari pentingnya kebijakan yang kuat, Bupati Reynaldy menilai pembahasan tata kelola tambang ini datang pada momen yang sangat tepat karena berbarengan dengan proses revisi tata ruang.

Melalui integrasi kebijakan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Subang berharap segera memiliki landasan hukum yang kuat dan baku. Hal ini bertujuan agar peraturan terkait tata kelola tambang dapat segera diterbitkan, memastikan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat dan kelestarian alam.

“Kita juga sedang melakukan perbaikan RTRW sehingga keputusan ini bisa sekalian dimasukkan dalam perubahan RTRW tersebut,” pungkas Reynaldy.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *