SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat, menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah hasil Reforma Agraria dan meluncurkan Rumah Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Dusun Rawasari, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi pada Selasa, (7/11/2023).
Pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 253 Sertifikat tanah dari 667 bidang tanah, sedangkan sisanya sebanyak 413 bidang tanah akan diselesaikan secara bertahap oleh Kantor Pertanahan Subang.
Kepala Desa Pasirbungur, Hidayat, mengungkapkan kekagumannya terhadap perjuangan Bupati Subang dan dukungan semua pihak dalam merealisasikan penyerahan sertifikat tanah.
“Hari ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Bupati Subang Bapak Haji Ruhimat yang telah mewujudkan impian dan cita-cita kami untuk mendapatkan hak atas tanah ini,” ungkap Hidayat.
Camat Purwadadi, Andri Darmawan, S.STP.,MM, menyoroti kepedulian Bupati Subang terhadap rakyatnya yang terbukti lewat penyerahan sertifikat tanah ini.
“Ini adalah perjuangan Pak Bupati. Tugas ini tidak di delegasikan, sampai-sampai Pak Bupati naik ojek. Deudeuh pisan Pak Bupati ka rakyatna,” tambah Andri.
Kepala Kantor BPN Subang, Andi Kadandio Alepudin, A.Ptnh., M.Si, turut merasa bahagia melihat kebahagiaan warga Pasirbungur mendapatkan sertifikat tanah.
“Saya merasakan sekali bagaimana masyarakat Pasirbungur menyambut kita dengan kebahagiaan,” ungkap Andi.
Dalam penjelasannya, Andi menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berisi hak atas tanah, tetapi juga mencakup pembangunan program-program untuk kesejahteraan masyarakat.
Program tersebut antara lain pembangunan Rumah Pemberdayaan Masyarakat yang akan membahas berbagai aspek, seperti pembudidayaan lobster air tawar, peternakan, dan lain sebagainya.
Bupati Subang, Kang Jimat, dalam sambutannya menekankan substansi Reforma Agraria adalah kesejahteraan masyarakat. Ia berharap sertifikat yang diberikan tidak digunakan untuk diperjual belikan, melainkan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai program.
“Nitip, jangan sampai dijual belikan. Manfaatkan dengan baik, ini hasil perjuangan semua, mudah-mudahan ada manfaatnya untuk semua,” ujar Kang Jimat.
Kang Jimat juga mengajak masyarakat untuk membayar pajak PBB sebagai dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Subang. “Yuk, bayar pajak. Ini juga adalah bentuk dukungan kita terhadap pembangunan,” ajaknya.
Selain penyerahan sertifikat, acara dilanjutkan dengan peresmian Rumah Pemberdayaan Masyarakat dengan gunting pita oleh Kang Jimat, didampingi oleh Kepala Kantor BPN dan Sekda Subang. Selain itu, juga dilakukan peninjauan Apartemen Lobster Air Tawar.
Agenda berlangsung dengan dihadiri oleh Sekda Subang, Asda 1 & 2, Kadis PUPR, Kabag Tata Pemerintahan Setda Subang, serta tamu undangan lainnya. (adv/clue)