SUBANG — Bupati Subang, Reynaldy Putra menegaskan komitmen penegakan aturan kendaraan angkutan barang saat memimpin rapat koordinasi pembahasan kebijakan penggunaan pelat nomor “T” untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah Subang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati I pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan kehadiran perwakilan PT Tirta Investama (AQUA), Polres Subang, serta sejumlah pejabat daerah.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tentang pengaturan kendaraan barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Surat bertanggal 23 Oktober 2025 dengan tanda tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu mengatur batas kendaraan dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB 8 ton, dan MST 8 ton.
Kebijakan tersebut muncul akibat banyak kendaraan melebihi kapasitas angkut sehingga menyebabkan kemacetan, polusi udara, dan kerusakan infrastruktur. Menanggapi hal itu, Bupati Reynaldy menegaskan agar perusahaan segera menyesuaikan operasional sesuai aturan.
“Surat edaran Gubernur harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya. Penyesuaian perlu dilakukan secepatnya,” tegas Kang Rey.
Ia juga menekankan bahwa pengaturan jam operasional kendaraan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama Gubernur Jawa Barat.
“Aturan jam operasional saya buat bersama Pak Gubernur, bukan atas keinginan pribadi,” ujarnya.
Pemkab Subang Perketat Aturan Kendaraan Barang Demi Keselamatan dan Ketertiban

Selain itu, Bupati Reynaldy mengungkap 80 persen laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran jam operasional truk berat. Selanjutnya, ia menyatakan pelanggaran tersebut berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Keselamatan masyarakat nomor satu. Jangan sampai muncul kebijakan yang lebih ekstrem,” katanya.
Selain sektor AMDK, kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh ekspedisi pengangkutan di wilayah Subang, termasuk angkutan galian.
“Saya tidak pandang bulu. Semua ekspedisi wajib patuh pada aturan operasional,” tegas Kang Rey.
Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan pelat nomor T Subang sebagai bentuk ketaatan perusahaan terhadap regulasi daerah dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Perusahaan yang beroperasi di Subang harus pakai pelat T. Jangan ambil air dari Subang tapi daftarkan kendaraan di Bekasi,” ujarnya menutup rapat.
Kebijakan ini menandai langkah tegas Pemerintah Kabupaten Subang menjaga keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam aktivitas logistik daerah. (clue)

