Bupati Subang: TPPO dan Eksploitasi Anak Kejahatan Luar Biasa

Subang–Bupati Subang Reynaldi menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan serius jajaran Polres Subang, dalam mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak. 

Hal itu, disampaikannya saat menghadiri undangan press release pengungkapan kasus TPPO, yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/8/2025) sore.

“TPPO dan eksploitasi anak adalah, kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib, dan masa depan generasi penerus bangsa. Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” tegasnya.

Bupati Subang menegaskan, meskipun korban bukan berasal dari Subang, Pemerintah Daerah, tidak ingin wilayahnya menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang, maupun eksploitasi anak.

“Ini langkah awal. Ke depan kita akan memperkuat kolaborasi lintas sektor, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi perempuan dan anak. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan, dan ramah anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan indikasi TPPO, maupun bentuk eksploitasi anak lainnya.

Ia menyampaikan, laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian, atau melalui kanal media sosial resmi Bupati Subang.

“Melindungi satu anak, berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas, siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegas dia.

Seperti diketahui, Kepolisian Resor Subang menetapkan tiga pemilik kafe malam sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah razia gabungan di sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga dari tujuh tempat karaoke yang dirazia. 

Ketiga kafe tersebut diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang, AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang. 

Adapun korban yang dipekerjakan adalah WA (17) asal Karawang, TOZ (17) asal Cianjur, dan NS (16) asal Garut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan, bahwa para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, namun kemudian dipekerjakan di lingkungan yang tidak layak serta tanpa perlindungan hukum dan upah yang pantas.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas eksploitasi anak dan praktik perdagangan orang. Kami akan terus menyisir tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum,” kata Dony, Selasa (05/08/25) di Mapolres Subang.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *