SUBANG – Bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) tidak memiliki Izin angkutan.
Hal itu diungkap oleh Aznal selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Aznal.
Dilansir dari Antara, Aznal juga menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kedaluwarsa.
“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ungkap Aznal.
Kemenhub menyatakan bahwa insiden bus yang alami kecelakaan tersebut diduga akibat rem blong.
Kronologinya, kata Aznal, yaitu saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang.
Namun, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga menyebabkan bus terguling.
Aznal menambahkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Di samping itu, lanjut Aznal, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” pungkasnya. (Clue)