Jakarta – Mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG 3 kg atau gas melon mengalami perubahan signifikan. Pemerintah tidak lagi mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran.
Saat ini, masyarakat hanya dapat membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka. Selain itu, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Cara Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi dengan menunjukkan NIK KTP.
“Transaksi pembelian akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” kata Heppy dalam keterangan resminya pada Jumat (31/1/2025).
Bagi masyarakat yang ingin mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat, dapat mengunjungi situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Atau menghubungi call center Pertamina di nomor 135.
Pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran. Masyarakat juga di imbau untuk selalu memeriksa ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan terdekat sebelum membeli.
Meski pengecer tidak lagi menjual LPG 3 kg, mereka masih dapat tetap beroperasi dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mata rantai distribusi.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ujarnya.
Cara Menjadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, berikut langkah-langkahnya:
- Membuat Akun di OSS
- Kunjungi situs www.oss.go.id.
- Kemudian, klik “Daftar” dan isi formulir dengan data pribadi, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Setelah mengisi semua data, klik “Submit” dan lakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan oleh OSS.
- Login ke akun OSS untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Mengajukan NIB
- Setelah masuk ke akun OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”.
- Isi formulir “Data Pelaku Usaha”, “Data Bidang Usaha”, dan “Detail Bidang Usaha” dengan lengkap.
- Tambahkan informasi mengenai lokasi usaha dan dokumen persetujuan lingkungan (Bila perlu).
- Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB” dan cetak dokumen NIB yang telah terbit.
- Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi gas LPG 3 Kg
- Kunjungi situs https://kemitraan.patraniaga.com/.
- Klik “Gabung Sekarang” pada bagian “Keagenan LPG”.
- Isi formulir dengan data lengkap, termasuk lokasi usaha dan dokumen administrasi seperti
- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta surat izin usaha.
- Jika semua persyaratan telah terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus segera mengurus perizinan dan menjadi pangkalan resmi.
“Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung,” ujarnya pada Senin (3/2/2025).
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi Gas LPG
Mengacu pada laman resmi Pertamina, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, antara lain:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
- Akta pendirian badan usaha (jika berbentuk perusahaan)
- Bukti saldo rekening
- Kemudian, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat referensi bank
Selain itu, pangkalan resmi gas LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas sebagai agen resmi Pertamina. Setelah itu, mengikuti prosedur distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adanya perubahan aturan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg di pengecer. Sementara itu, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina dengan mengurus NIB melalui OSS dan memenuhi persyaratan.
Harapannya, langkah ini dapat memastikan distribusi gas LPG 3 kg lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/buntut-aturan-pengecer-harus-jadi-pangkalan-warga-mulai-sulit-beli-gas-lpg-3-kg/
Follow kami di instagram : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==