Cara Ketua KPU Jabar ‘Utak-atik’ Suara Eep Hidayat

Jakarta–Dalam pembacaan putusan DKPP RI 

dengan Pengadu Eep Hidayat dan Teradu Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, pada Senin (2/12/24), Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengungkapkan upaya Ummi melakukan pembiaran pergeseran suara partai NasDem yang merugikan Eep Hidayat. 

Kronologi dimulai saat Rapat Pleno Penetapan hasil pemilu provinsi Jabar dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Pleno tersebut terjadi di pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

Ketiga pleno itu terjadi pads 6 Maret 2024, dengan agenda pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang.

Saksi dari PKS mengungkapkan terjadi pergeseran suara Partai NasDem, sehingga Form D Hasil harus diperbaiki. 

“Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara,” ucap pembaca.

“Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek sirekap dan segera diperbaiki. Setelah diprint, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan,” sambungnya.

Namun, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Form D Hasil tetap menggunakan form sebelumnya, dan para saksi menandatangani formulir tersebut. 

Dalam form tersebut, terjadi perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

“Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.

Pergeseran suara tersebut menguntungkan calon nomor 5 dan merugikan Eep. Semula, Eep menjadi peraih suara terbanyak di Dapil IX. Akibat manuver tersebut, Eep terjegal lolos ke Senayan. 

Hide Video Live Streaming di Youtube KPU Jabar

Dalam putusan DKPP juga terungkap, Ummi meminta staff-nya yang bernama M. Refaldi untuk menghilangkan live streaming rekapitulasi sesi KPU Sumedang. Video tersebut di-hide dan tidak bisa diakses publik.

“Ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses,” poin putusan. 

Akibat perilakunya, Ummi terbukti tidsk jujur dan tidak transparan. Sehingga DKPP memerintahkan agar Ummi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, namun tetap sebagai komisioner KPU.

Kronologi versi Eep

Menurut Eep, muatan putusan DKPP merupakan perkara penyimpangan di Rapat Pleno Dapil IX di tingkat KPU Jabar. Sedangkan peristiwa pergeseran terjadi sejak di Pleno tingkat Kabupaten. Eep menemukan peristiwa tersebut terjadi di Majalengka. 

“Suara Mang Eep itu awalnya 30 ribu lebih, suara Ujang Bey 24.404. Kemudian disulap suara Ujang Bey 31 ribu lebih. Jadi melebih suara Mang Eep 808 suara. Sehingga jadi rangking 1, harusnya 2,” terang Eep, kepada Cluetoday, Selasa (3/12/24). 

Pergeseran suara tersebut berasal dari suara partai NasDem. Suara NasDem di Dapil Jabar IX yang seharusnya 23.358 suara berkurang 7.177 suara. 

Pergeseran suara ke Ujang Bey, menurut Eep sejumlah 7.142 suara. Dengan rincian di Majalengka 3.127 suara dan pada Pleno KPU Jawa Barat sebanyak 4.015 suara. Sehingga suara Ujang Bey yang seharusnya 24.404 suara menjadi 31.546. 

Pergeseran tersebut membuat Eep harus tergeser dari peringkat 1 menjadi kedua. Hasil tersebut dilaporkan oleh Eep ke Mahkamah Partai. Namun di Mahkamah ia kalah. Eep pun melaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP RI untuk perkara kode etik. 

“Hasil putusan DKPP ini akan kita sampaikan ke Ketua Umum, Suryapaloh dan ketua Bappilu, Prananda,” jelasnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *