Ciptakan Pilkada Riang Gembira, KPU Subang Gelar Kontes Stand Up Comedy

SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan menyelenggarakan kontes stand up comedy dengan hadiah total Rp 22,5 juta. Pendaftaran untuk mengikuti kontes ini gratis.

Kontes ini bertujuan untuk menciptakan suasana Pilkada yang gembira, sekaligus mengajak seluruh masyarakat Subang berpartisipasi dalam Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan penuh kegembiraan.

Materi yang dibawakan oleh peserta kontes tidak boleh mendukung atau mempromosikan calon atau partai politik tertentu.

Pendaftaran dan pengiriman karya dibuka mulai 19 Oktober hingga 2 November 2024. Penjurian akan dilakukan pada 2–3 November 2024, dengan pengumuman finalis pada 8 November 2024. Final akan digelar pada 9 November 2024.

Berikut syarat dan ketentuan kontes :

  1. Peserta merupakan warga umum yang berdomisili di Kabupaten Subang, termasuk pelajar dan mahasiswa Kabupaten Subang (dibuktikan dengan kartu pelajar atau mahasiswa).
  2. Pendaftaran dilakukan secara online, dan video karya dikirim melalui link bit.ly/standuppilkadasubang2024 pada 19 Oktober hingga 2 November 2024.
  3. Peserta dilarang menjiplak atau membawakan materi stand up comedy dari orang lain.
  4. Materi stand up comedy harus berkaitan dengan Pilkada 2024, tanpa menguntungkan partai politik atau kandidat tertentu.
  5. Dilarang menggunakan kata-kata kasar, serta materi yang mengandung unsur SARA dan pornografi.
  6. Durasi video maksimal 3 menit, direkam dalam 1 kali take tanpa pengeditan. Materi yang dikirim saat pendaftaran boleh digunakan kembali pada babak penyisihan. Peserta wajib berpakaian bebas, rapi, pantas, dan sopan.
  7. Peserta harus menaati semua peraturan, dan jika melanggar, akan didiskualifikasi.
  8. Pengumuman peserta yang lolos akan diumumkan pada 8 November 2024.
  9. Peserta yang lolos harus menyiapkan dua materi untuk babak penyisihan dan final. Penjurian babak penyisihan dan final akan dilakukan pada 9 November 2024.
  10. Pengumuman pemenang akan ditayangkan di media sosial dan website resmi KPU Kabupaten Subang, serta peserta akan dihubungi via WhatsApp.
  11. Panitia tidak akan melayani korespondensi apapun terkait keputusan juri.
  12. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Penilaian dalam kontes ini akan mencakup penguasaan materi, kesesuaian tema, penguasaan panggung, kreativitas lawakan, dan tingkat LPM (Laugh Per Minute), yaitu minimal 4 kali tawa dalam 1 menit.(adv/clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *