Subang–Merespon potensi cuaca ekstrim, Subang tetapkan status siaga bencana. Penjabat Bupati Subang, Imran, menandatangani Surat Keputusan (SK) Status Siaga Darurat Bencana tersebut. Status Siaga Bencana ditetapkan hingga akhir Mei 2025.
SK bernomor 300.2.3/KEP-586-BPBD/2024, dilatari prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Diprediksi, cuaca ekstrem bakal melanda Subang. Berpotensi menyebabkan bencana banjir bandang, banjir, tanah longsor, gelombang ekstrem, hingga abrasi.
Menurut Kepala Bagian Kedaruratan dan Logistik BPBD Subang, Enda, SK menjadi dasar dari keberpihakan regulasi untuk mendukung kesiapsiagaan penanggulangan bencana. Termasuk syarat dikeluarkan anggaran. Seperti bantuan yang bersumber dari APBN dan dana siap guna.
“Setelah diterbitkan SK, maka kita harus meningkatkan kesiapsiagaan Subang merespon fenomena yang bakal terjadi,” ungkap Enda.
Enda melanjutkan, wilayah Subang selatan yang terdiri dari Kecamatan Tanjungsiang, Cisalak, Kasomalang, Jalancagak, Cijambe, Sagalaherang, Ciater, Serangpanjang masuk zona rawan banjirbandang dan tanah longsor.
Sedangkan wilayah kecamatan di Pantura Subang rentan bencana banjir. Enda mengemukakan, terkait penanggulangan banjir sudah dilakukan. Terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipunagara. Seperti pembangunan tanggul dan normalisasi sungai.
“Karena itu sungai induk, kewenangannya dilakukan oleh BBWS. Dan itu berlangsung (diperbaiki),” jelasnya.