BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akhirnya telah resmi mengumumkan dan menetapkan alokasi dana untuk kampanye PILGUB Jabar 2024. Penetapan ini berdasarkan keputusan KPU Jawa Barat Nomor 39 tahun 2024.
KPU Jawa Barat pun telah menetapkan batasan dana untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 150.451.412.700 atau sekitar Rp 150 miliar.
Selain itu, dana sebesar Rp 150 miliar itu sudah mencakup semua kebutuhan untuk kampanye PILGUB Jabar 2024. Dana ini juga digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan materi kampanye, penyelenggaraan rapat umum, dan kampanye akbar.
“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” ungkap Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU pada Minggu (29/9/2024).
Diketahui sebelumnya bahwa masa kampanye dimulai dari 25 September-24 November mendatang. Para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini pun terdiri dari Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
“Para paslon juga nanti wajib menyampaikan laporan kegiatan, terutama dana yang digunakan selama masa kampanye,” ungkap Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU.