JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan data grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara pada situs website resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara.
Data yang merupakan perolehan hasil suara yang diperoleh dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SiRekap) tersebut tidak dapat ditinjau publik. Hingga kini, perolehan suara pilpres maupun pileg tak dapat ditampilkan, padahal perolehan suara tersebut menjadi pantauan publik sejak pemungutan suara dilakukan.
Idham selaku Komisioner KPU beralasan data tersebut disembunyikan untuk mencegah prasangka publik. Ia mengatakan terdapat sejumlah data hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata Idham, Selasa (5/3/2024).
Idham mengatakan KPU hanya akan menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu saat ini. Sementara itu, Sirekap akan difokuskan menampilkan foto formulir Model C Hasil.
Idham menyebutkan, Sirekap, akan memiliki tampilan baru. Tampilan baru tersebut akan fokus di foto formulir Model C Hasil yang jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano. Dokumen itulah yang menjadi bukti otentik dari setiap TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.Idham menegaskan Sirekap bukan dasar penetapan hasil Pemilu Serentak 2024. Dia menyebut hasil pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi suara manual yang berjenjang.
“Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham.(clue)