SUBANG – Sejak menjabat, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Muyadi banyak menuai sorotan publik. Dari larangan Study tour hingga insiden pembongkaran tempat wisata Hibisc di Puncak Bogor. Terbaru, Dedi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor menjelang lebaran.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata Dedi (19/3/2025).

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama bertahun – tahun cukup memperpanjang tahun 2025 saja. Kebijakan tersebut berlaku dari 20 Maret hingga Juni 2025 mendatang.
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang belum mengurus balik nama dalam surat kendaraan bermotornya, diimbau segera mengurus bea balik nama. Fasilitas tersebut juga gratis.
Dampak kebijakan tersebut membuahkan hasil. Beberapa kantor samsat di Jawa Barat mengalami antrian hingga mengular. Dedi menyebut antrean bisa mencapai 2 kilometer.
Selama 4 hari, sejak peluncuran kebijakan pada 20 Maret, sebanyak 173.797 orang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Nilai pendapatan pajak mencapai Rp76,3 miliar. Nilai tersebut meningkat 54 persen.
Bahkan, pada hari Minggu (23/3/2025) pembayaran pajak mencapai Rp4,6 miliar. Biasanya hanya Rp1 miliar.
Kebijakan tersebut membahagiakan masyarakat. Namun, bagaimana nasib masyarakat yang selama ini selalu taat membayar pajak?
Pertanyaan tersebut terlontar dari warga masyarakat saat Dedi Mulyadi mendatangi kantor samsat kota Bekasi.
“Kalo yang nunggak kan dapat diskon, kalo yang rajin gimana?,” tanya warga di video Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Nampaknya, Dedi belum menyiapkan kebijakan atas pertanyaan mendadak dari warga tersebut. Ia hanya menjawab, “Yang rajin pasti ada kebijakannya,” kata Dedi.
Warga yang bertanya lantas menimpalinya, “Bener ya pak, ditunggu ya,” kata dia.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/jurnal-singa-kembali-call-for-paper/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==