Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu perubahan utama adalah menghapus kewajiban pemilik kendaraan bekas untuk mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya saat mengurus STNK.

Mengutip dari Viva.co.id, menurut Dedi, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tetapi menghadapi kesulitan akibat persyaratan tertentu. Salah satu masalah utama adalah kewajiban untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
“Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagramnya (17/3/2025).
Sebagai solusi, Dedi menyatakan bahwa tanggung jawab menghubungi pemilik kendaraan pertama akan dialihkan ke pemerintah, bukan wajib pajak.
“Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujar Dedi.
Arahan Dedi, Bapenda Segera Siapkan Regulasi STNK
Dedi telah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi terkait kebijakan baru ini.
“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor. Tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.
Selain itu, Dedi juga mengumumkan bahwa pemerintah Jawa Barat akan menyediakan opsi pembayaran pajak kendaraan secara mencicil melalui aplikasi.
“Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” tambahnya.
Dedi berharap kebijakan ini akan menjadi terobosan baru dalam pelayanan publik di Jawa Barat. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/dedi-mulyadi-terjun-langsung-bersihkan-sungai-cipalabuhan-di-sukabumi/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==