Subang–Ratusan supir truk tambang dan anggota Ormas, melakukan aksi demonstrasi menolak penutupan tambang. Konsekuensi usai video Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi, yang menkritisi tambang ilegal di Subang.
Aksi dilakukan pada Jum’at (24/01/25) di DPRD Subang sejak pagi hingga sore hari. Para supir truk turut membawa mobil truk mereka. Puluhan mobil tersebut diparkirkan di Jalan RA Wangsa Goparana.
Para peserta aksi menginginkan tambang galiannya dibuka kembali. Usai ditutup oleh aparat penegak hukum. Dalam audiensi dengan Anggota DPRD, salah satu perwakilan masa aksi menyebut, mereka dirugikan atas kebijakan penutupan tambang.
“Kalo yang belum punya ijin, permudah ijinnya. Jangan dipersulit. Pemerintah tolong bantu dampingi,” ucapnya dalam audiensi.
Tak hanya mereka yang status area tambangnya tak berijin, pengusaha pemilik tambang berijin pun turut dirugikan. Pengusaha galian C asal Purwadadi, H. Jule, mengatakan tambang miliknya turut ditutup. Padahal, klaimnya tambang tersebut memiliki ijin.
“Tambang milik saya ada ijinnya. Ini malah ditutup,” katanya.
Dalam audiensi yang dihadiri Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, Wakil Ketua DPRD, Udaya Romantir, Anggota DPRD Hendra Purnawan, Zainal Mufid, Aniko Muhana, dan Hafil Gaputra, disepakati adanya dua rekomendasi. Rekomendasi tersebut, yakni:
- DPRD Subang merekomendasikan kepada Pemkab Subang untuk segera membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri aktivitas pertambangan baik legal maupun yang tidak ilegal;
- DPRD Subang merekomendasikan melalui PJ. Bupati Subang untuk ditelusuri kepada PJ Gubernur Jawa Barat terkait dengan percepatan penerbitan IPR dan IUPOP agar tambang rakyat dapat beroperasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kaidah-kaidah norma yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Anggota DPRD Subang, Hendra Purnawan menerangkan, pembentukan Tim Investigasi diharapkan segera dibentuk oleh PJ Bupati Subang. Dengan komposisi tim mewakili setiap pihak.
“Kita harapkan ada dari DPRD, dan ada masyarakat tambang, (mulai tugas) tergantung Pj Bupati. Kita hanya merekomendasikan saja,” kata Hendra.
Perihal aspirasi peserta aksi yang ingin tambangnya kembali dibuka, dia mengatakan bukan kewenangan pemerintah Kabupaten. “Itu kewenangan Gubernur, Provinsi. Kita (DPRD) bukan lembaga yang bisa mengeksekusi apapun,” pungkasnya.
Pantau Cluetoday, jalannya aksi sempat memanas. Peserta aksi mencoba merangsek masuk dengan mendorong pintu kantor DPRD Subang. Namun, aksi berangsur kondusif.