Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Bakal Ajukan Banding

BANDUNG – Pasca putusan DKPP yang menyatakan pemberhentian Ummi Wahyuni, ia menyatakan bahwa dirinya secara resmi masih berstatus sebagai ketua KPU Jawa Barat.

“Pasca keputusan DKPP saya memastikan bahwa hari ini saya masih menjadi ketua KPU Jawa Barat, karena belum ada SK pergantian dari KPU RI walaupun sudah ada penetapan dari DKPP,” ucap Ummi.

Ummi juga membantah terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang saat ini telah diputuskan oleh DKPP dan tuduhan yang disampaikan oleh pengadu Eep Hidayat.

“Saya sebagai pribadi sangat menghormatin putusan dari DKPP selaku lembaga kode etiknya penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan saya sudah membaca keputusan dari DKPP yang saya lihat, tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut,” kata Ummi dikutip dari Youtube Kompas.

Selain menegaskan bahwa putusan DKPP tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada Jawa Barat, Ummi juga menyebut bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya ter apa sedemikian rupa tetapi secara pribadi dan secara apa, personal saya juga berhak mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan daru KPU RI insha saya akan melakukan banding terkait apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” pungkasnya.

Soal pergeseran suara, Ummi menyebut bahwa formulir D ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan di saksikan oleh Bawaslu. Dalam proses tersebut, Ummi menyebut tidak ada sanggahan. Dirinya juga membantah semua tuduhan kelalaian karena semua proses tidak ada hambatan saat penetapan.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *