Didakwa Pembunuhan Berencana, Pengacara Yosep Keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum

SUBANG — Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti dan Amel, sudah masuk Sidang Pertama, Kamis (28/03) di Ruang Sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Subang.

Agenda di Sidang Pertama pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 6 orang secara bergiliran membacakan dakwaan kepada Yosep.

Dalam dakwaannya menyebut Yosep bersama para saksi melakukan pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel. Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, keberatan atas dakwaan JPU kepada kliennya. Ia menyebut dakwaan tersebut berasal dari keterangan Danu yang dikemas sebagai dakwaan.

Ia mempertanyakan, dari kelima tersangka, baru dua yang sudah ditahan dan dilimpahkan. Hanya Yosep yang baru disidangkan. Tidak semuanya barengan disidangkan. Padahal, lanjut Rohman, pasal yang didakwakan diantaranya adalah Pasal 55-56 KUHP.

Menurutnya, baik yang menjadi dader (ikut serta), doenplager (melakukan perbuatan pidana melalui perantara orang lain), uitlokker (orang yang membujuk perbuatan pidana), medepleger (orang yang bersama-sama turut melakukan), dan pleger (orang yang melakukan), disidangkan bersama. Ia mencontoh kasus Ferdy Sambo.

“Kan kalau seperti ini kesannya menunggu dulu, ini terbukti tidak. Kalau terbukti ini, baru akan dibuktikan selanjutnya. Kalau mereka yakin dengan pembuktian ini, sidangkan sekaligus,” ujar Rohman.

Setelah sidang pertama, Rohman dan Tim Kuasa Hukum Yosep akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi. Majelis Hakim memberinya waktu satu minggu untuk mempersiapkan. Pihaknya sekarang fokus pada mencari kebenaran. Karena menurutnya, saat ini kliennya diopinikan (framing) bersalah. Bahkan, lanjut Rohman, satu keterangan Danu bisa menjadi dakwaan kepada Yosep di persidangan.

“Sejak awal sudah di-framing seperti itu. Tugas kami menyakinkan hakim apa yang kami yakini melalui eksepsi,” kata Rohman.

Rohman menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi untuk dihadirkan di persidangan, baik saksi ahli pidana, saksi psikologi forensik, maupun saksi-saksi lainnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang hadir di Pengadilan Negeri Subang, mengatakan Danu tidak dihadirkan untuk melihat terlebih dahulu perkembangan di sidang pertama.

“Kita bersyukur hari ini untuk kasus pembunuhan di Subang sudah mulai persidangan, kita akan memantau terus. Danu tidak hadir di sidang, kemungkinan nanti,” ujarnya ke awak media.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim, Ardhi Wijayanto, memutuskan akan menggelar sidang selanjutnya pada Kamis (04/04/24) pekan depan.(Clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *