Diduga Halangi Penyelidikan Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menyelidiki lebih dalam peran mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia diduga menghambat penanganan kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini kini menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dugaan tersebut pertama kali tersampaikan oleh mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, setelah proses pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Sinyal mengaku bahwa Firli menghambat upaya untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka dan menggeledah Kantor DPP PDIP lima tahun lalu.

“Apakah akan dipanggil yang bersangkutan [Firli Bahuri]? Ini sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa KPK akan menyelidiki peran Firli melalui keterangan sejumlah mantan penyidik sebagai saksi.

“Beberapa penyidik juga kami mintai keterangan dalam perkara ini. Penyidik-penyidik yang saat ini sudah tidak berdinas di KPK,” ujar Asep.

“Kami meminta keterangan terkait penanganan perkara saat itu, dan dari keterangan-keterangan tersebut apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami akan mengonfirmasi kepada siapa pun yang disebut,” tambahnya.

Firli Terang – terangan Halangi Penyelidikan

Sebelumnya, Sinyal merekomendasikan agar penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti, memeriksa Firli terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Sinyal yang terlibat dalam penanganan kasus suap PAW ini menyebutkan bahwa Firli telah beberapa kali menghalangi proses penyidikan.

“Salah satu poin saya menyebutkan ada keterlibatan Firli Bahuri. Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri biar pun memang perannya dari Kasatgas saya ada, tapi kan itu saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” ungkap Sinyal, Rabu.

Menurut Sinyal, Firli secara terang-terangan berusaha menghambat penanganan kasus yang juga melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Ia memberikan contoh perintangan lain, seperti saat Firli tidak memberikan izin untuk menggeledah Kantor DPP PDIP pada awal Januari 2020.

“Tadi saya sampaikan harusnya yang dipanggil bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri juga,” tambah Sinyal.

Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto juga terjerat Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK bergerak aktif menyelesaikan kasus ini. Sejumlah saksi telah melalui pemeriksaan, dan pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik menggeledah dua rumah kediaman Hasto di Kebagusan dan Bekasi. Sejumlah barang bukti, termasuk catatan, telah disita.(Clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *