SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengklarifikasi perihal surat jalan yang dibawa oleh supir truk pengirim anjing. Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Pemkab Subang yang diunggah pada (8/1/2024).
Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 anjing dari Subang ke kota Solo. Truk tersebut berhasil dihadang Polrestabes Semarang di Gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Diketahui, pengirim ratusan anjing membawa surat jalan yang dikeluarkan oleh polsek Jalancagak Polres Subang dan Surat Pengantar Perjalanan Ternak dari Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara itu, Pemerintah kabupaten subang membantah telah mengeluarkan surat jalan untuk pengiriman anjing tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak pernah mengeluarkan Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Hewan,” Tulis akun pemkab Subang (8/1/2024).
Dalam rilisnya, Pemerintah Kabupaten Subang juga menyebutkan bahwa surat yang dibawa oleh pengirim anjing tersebut palsu atau illegal.
“Maka dengan itu, kami dapat memutuskan bahwa surat tersebut merupakan PALSU/ILEGAL karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan SE Permentan No. 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tulis Pemkab Subang dalam rilis instagramnya.
Melalui SE Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnaskeswan pada bulan November 2023, pihaknya akan berkomitmen akan tetap tegas menolak peredaran perdagangan hewan anjing sebagai ternak dan peredaran daging anjing sebagai konsumsi.(clue)