Subang–Tim Advokat Hukum Jimat-Aku melaporkan dua akun Facebook dan penemuan 1 rim selebaran bermuatan materi kampanye negatif. Dua Akun, diantaranya @iyanovansa, dan seleberan tersebut yang dinilai merugikan pasangan calon Ruhimat-Aceng Kudus.
Ketua Tim Advokat Hukum Jimat-Aku, Endang Supriadi melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu Subang, pada Kamis (23/10/24). Endang beralasan, laporan tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan dan membangun Pilkada Subang yang kondusif.
“Kita membuat laporan pengaduan terkait adanya selebaran-lebaran pamflet yang ditempel di tempat-tempat pinggir jalan. Ada juga yang disebarkan di pasar. Kemudian ada yang diposting di akun Facebook,” ungkap Endang.
Endang menambahkan, timnya menemukan 1 rim selebaran berjumlah 400 lembar, yang berisi materi konten negatif Ruhimat. Selebaran tersebut ditemukan di Sagalaherang, Cisalak, dan Purwadadi.
Selebaran tersebut, menerut Endang, seakan-akan dibuat oleh pihaknya. Padahal tidak pernah. Dia juga menilai, postingan tersebut bisa melanggar UU ITE. Karenanya, pihaknya akan melaporkan juga ke Polres Subang.
“Proses pelaksanaan Pilkada itu tidak boleh menghina seseorang. Menghina sifatnya pasangan calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati juga,” jelasnya.