Disdik Depok Nonaktifkan Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, KPAI Minta Proses Hukum Cepat

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan terkait kasus oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Kota Depok, Jawa Barat. KPAI mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum terkait kasus tersebut.

Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI, juga mengungkapkan keinginannya agar status hukum terduga pelaku segera diumumkan kepada publik. Langkah ini penting karena masyarakat ingin melihat keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dialami oleh siswi SMP tersebut.

“Sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Pasal 59a. Kasus yang melibatkan anak harus diproses cepat. Tentu dengan langkah yang profesional, transparan, akuntabel. Kami juga berpesan, agar anak korban mendapatkan perlindungan khusus dari dinas terkait. Identitas anak, agar dirahasiakan, satuan pendidikan tetap memberikan hak pendidikannya. DP3A memberikan pendampingan psikososial, pendampingan hukum, hingga pulih,” ungkap Aris Adi Leksono kepada wartawan pada Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, sebelumnya beredar kabar bahwa kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah tersebarnya rekaman suara yang diduga berasal dari oknum guru yang melakukan pelecehan terhadap siswi SMP di Depok, Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Siti Chaerijah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menyatakan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan.

“Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMP negeri Depok, saya, Siti Chaerijah Aurijah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa,” ucap Siti Chaerijah.

Diduga Terdapat 2 Korban Pelecehan Seksual

Menurut informasi terkini, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua siswi diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru di Depok.

“Korban ada dua yang memberikan keterangan, namun korban sebagai saksi saja,” ujar AKP Made Budi selaku Kasi Humas Polres Metro Depok pada saat dihubungi, pada Senin (9/6/2025).

Selain itu, AKP Made Budi juga menyatakan bahwa oknum guru tersebut telah menjalani pemeriksaan. Namun, ia belum mengungkapkan hasil dari pemeriksaan itu.

“Terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangannya. Guru tersebut masih dalam proses pemeriksaan, nanti penetapan statusnya setelah selesai,” ucapnya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *