DJP Pastikan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penegasan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran sebagian masyarakat terkait kabar yang beredar bahwa harta peninggalan orang tua akan dikenakan pajak penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa harta warisan memiliki perlakuan khusus dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.

“Sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Jadi penerima warisan tidak perlu khawatir akan dikenakan PPh atas harta peninggalan yang mereka terima,” kata Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/9/2025).

Namun, DJP menjelaskan bahwa warisan baru dapat menjadi objek pajak apabila harta tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan penghasilan baru. Misalnya, jika rumah warisan disewakan, maka penghasilan dari sewa tersebut tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menegaskan: “Harta termasuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, bukan merupakan objek pajak.”

Hal ini berarti, sepanjang warisan belum terbagi, statusnya bukan objek pajak penghasilan.

Warisan Hanya Terkena Pajak Terkait

Meski bukan objek PPh, DJP mengingatkan bahwa warisan tetap bisa terkait dengan kewajiban perpajakan lain. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, saat terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan, ada kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

“Jadi perlu dibedakan. Warisan tidak kena PPh, tetapi bisa ada kewajiban BPHTB dan PBB. Itu pun sifatnya berbeda karena diatur dalam undang-undang lain,” jelas Dwi.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Bhima Yudhistira, menilai klarifikasi DJP penting untuk mencegah misinformasi di tengah masyarakat.

“Banyak yang keliru menganggap semua jenis harta otomatis kena pajak penghasilan. Dengan adanya penegasan ini, publik bisa lebih tenang. Namun tetap perlu sosialisasi agar masyarakat paham kapan harta warisan bisa memunculkan kewajiban pajak,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, DJP memastikan warisan bukan objek pajak penghasilan. Masyarakat hanya perlu memperhatikan kewajiban lain yang mungkin timbul. Seperti BPHTB atau PBB, tanpa perlu khawatir ada pungutan ganda dari pajak penghasilan. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *