Dokter Residen PPDS Unpad Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Bandung – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tersangka berinisial PAP (31), yang menjabat sebagai residen anestesi. Kini telah di tahan oleh pihak kepolisian dan dlterjerat pasal berat terkait kekerasan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada (18/04/25) dini hari. Korban, berinisial FA, tengah menemani ayahnya yang sedang dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Saat itu, PAP mendekati korban dengan alasan akan melakukan pemeriksaan atau prosedur transfusi darah.

“[Tersangka] meminta korban untuk tidak di temani oleh adiknya,” ungkap Hendra di Polda Jabar, Rabu (9/4/25) di kutip dari CNN Indonesia.

Melansir dari CNN Indonesia, direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes PolSurawan menuturkan bahwa tempat kejadian perkara berada di salah satu gedung yang belum terpakai. Selain itu, menurut pihak RSHS gedung tersebut rencananya akan di jadikan ruangan untuk operasi khusus perempuan.

“Itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi, itu belum pakai,” kata Surawan.

Kronologi Kejadian di RSHS

Di ruangan tersebut, PAP d iduga menyuntikkan obat bius hingga korban kehilangan kesadaran. FA baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan segera kembali ke ruang IGD. Namun, ketika hendak ke kamar mandi, ia mengalami rasa sakit yang tidak biasa pada area intimnya. Kepada ibunya, korban mengaku sempat di beri suntikan oleh pelaku sebelum tidak sadarkan diri.

Merasa ada yang tidak wajar, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, dan tersangka berhasil di amankan. Surawan mengatakan pihak kepolisian memerlukan pemeriksaan hasil uji DNA untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” tutur Surawan

Atas perbuatannya, PAP terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), berpotensi mendapat hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat. Mengingat pelaku berasal dari lingkungan medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesional dan kepercayaan pasien.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *